Good Corporate Governance menjadi pijakan utama bagi banyak perusahaan, termasuk PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal tersebut menjadi upaya untuk mewujudkan KFTD yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tak cukup dengan penerapan prinsip GCG, KFTD berupaya untuk mendorong pemahaman esensi GCG oleh setiap elemen dalam tubuh perseroan. Upaya dalam mendorong pemahaman tentang esensi GCG tersebut dilakukan oleh KFTD dengan berbagai kebijakan, di antaranya adalah:
1. Penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Keberadaan pedoman terkait prinsip GCG menjadi upaya pertama dalam mendorong pemahaman terkait esensi dari setiap prinsip oleh setiap elemen di KFTD. Pedoman tersebut pun bisa diakses secara terbuka oleh setiap pihak, termasuk masyarakat umum.
Dengan begitu, setiap karyawan KFTD bisa mengetahui secara jelas prinsip GCG yang diusung oleh perseroan. Selanjutnya, mereka pun bisa berupaya untuk mengimplementasikan prinsip tersebut dalam aktivitas bisnisnya sehari-hari.
2. Sosialisasi Implementasi ISO 37001
Langkah nyata KFTD dalam mendorong pemahaman tentang esensi prinsip GCG oleh para karyawan adalah dengan mengimplementasikan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pelaksanaannya berlangsung dengan melibatkan berbagai elemen di KFTD.
3. Pelaporan LHKPN
KFTD juga berupaya dalam meningkatkan pemahaman esensi GCG dengan mendorong setiap elemen untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaksanaannya menjadi bagian dari penerapan prinsip kejujuran dan transparansi dari Kimia Farma Group, termasuk KFTD.
LHKPN memang menjadi bagian penting dalam mendukung prinsip transparansi. Keberadaannya dapat menjadi sarana kontrol masyarakat terhadap setiap elemen PT KFTD yang merupakan salah satu BUMN di Indonesia.
4. Kepatuhan Terhadap Hukum
Tidak kalah penting, KFTD juga selalu mendukung adanya upaya pembongkaran kasus korupsi yang menyangkut nama baik perseroan. KFTD pun menerapkan kebijakan yang kooperatif dalam mendorong penyelesaian kasus korupsi.
Salah satu contohnya adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan oleh Ditjen Binkesmas Kemenkes tahun anggaran 2006. Dalam kasus tersebut, KFTD memberikan kesaksian secara terbuka dan terbukti tidak terlibat.
Dengan tingkat pemahaman esensi prinsip GCG yang baik, KFTD tak hanya menjadikan anti korupsi sebagai slogan. Namun, keberadaannya menjadi bagian dari pelaksanaan aktivitas bisnis perseroan sehari-hari.