Pemenuhan LHKPN Sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi di Kimia Farma Trading & Distribution

  • Post author:
  • Post category:Umum

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu metode krusial dalam mencegah praktik korupsi baik di lembaga negara maupun perusahaan. Ketika diterapkan dengan baik, LHKPN dapat menjadi alat untuk memantau kekayaan penyelenggara negara dan mencegah terjadinya korupsi, termasuk di PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group.

Kapan Diadakannya Kegiatan Pemenuhan LHKPN?

Dalam kolaborasi dengan KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia), Kimia Farma Group menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Acara ini digelar secara online via platform Zoom Meeting pada 12 Februari 2024 lalu, dan dihadiri oleh para Dewan Komisaris, Direksi, serta Senior Leaders dari seluruh entitas Kimia Farma Group, termasuk PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).

Kegiatan ini diawali dengan rangkaian kata sambutan dari Ibu Lina Sari selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk. Kemudian, agenda dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi pengisian LHKPN oleh Ibu Safrina, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI.

Bagaimana Cara Kerja LHKPN?

LHKPN bekerja dalam beberapa cara, antara lain:

Transparansi

Melalui LHKPN, para penyelenggara negara, yang terlibat dalam kebijakan publik atau penggunaan dana publik, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara terbuka. Hal ini meningkatkan transparansi dan integritas KFTD, memungkinkan pihak berwenang dan masyarakat untuk memantau apakah ada kekayaan yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan pendapatan yang sah.

Pemantauan Kekayaan

LHKPN memungkinkan pihak berwenang untuk memantau perubahan dalam kekayaan penyelenggara negara dari waktu ke waktu. Jika terdapat lonjakan yang tidak wajar dalam kekayaan seseorang, ini bisa jadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Pencegahan

Penyelenggara negara yang mengetahui bahwa kekayaan mereka akan dipantau dan diperiksa secara berkala cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan atau terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini dapat berfungsi sebagai penghalang bagi mereka yang mungkin ingin menyalahgunakan kekuasaan atau posisi mereka.

Penegakan Hukum

LHKPN juga dapat menjadi alat bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindakan korupsi. Jika ada kecurigaan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum terkait kekayaannya, laporan tersebut dapat menjadi bukti yang berguna dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Dengan demikian, penerapan LHKPN juga diharapkan dapat secara konsisten dan komprehensif mengurangi risiko kasus korupsi dan penyuapan yang berpotensi terjadi serta meningkatkan integritas pegawai di lingkungan PT Kimia Farma Trading & Distribution.