Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) telah menyusun Pedoman Standar Perilaku (Code of Conduct) sebagai salah satu upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pedoman ini berfungsi sebagai panduan bagi seluruh karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Definisi dan Ruang Lingkup Pedoman Standar Perilaku
Pedoman Standar Perilaku di KFTD mencakup prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh semua karyawan tanpa terkecuali. Pedoman ini bertujuan untuk mengarahkan perilaku karyawan dalam berbagai situasi kerja dan pengambilan keputusan, sehingga setiap tindakan yang diambil sesuai dengan nilai-nilai perusahaan serta hukum dan regulasi yang berlaku.
Prinsip Utama dalam Pedoman Standar Perilaku
Pedoman ini didasarkan pada prinsip-prinsip utama berikut:
- Integritas: Karyawan diharapkan untuk selalu jujur, dapat dipercaya, dan berpegang teguh pada nilai-nilai moral yang tinggi.
- Transparansi: Semua tindakan dan keputusan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Keadilan: Karyawan harus memperlakukan semua pihak secara adil dan tanpa diskriminasi.
- Akuntabilitas: Setiap karyawan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang mereka ambil.
Penerapan Pedoman Standar Perilaku dalam Operasional KFTD
Pedoman Standar Perilaku diterapkan dalam berbagai aspek operasional di KFTD, termasuk:
- Pengadaan Barang dan Jasa: Proses pengadaan harus dilakukan secara transparan dan kompetitif, menghindari praktik kolusi dan nepotisme. Semua pengadaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan diawasi dengan ketat untuk memastikan kepatuhan.
- Larangan Penerimaan Hadiah atau Gratifikasi: Karyawan dilarang menerima hadiah atau hiburan yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan. Hadiah atau hiburan yang diterima harus dilaporkan dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Pengelolaan Konflik Kepentingan: Karyawan diwajibkan untuk mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang mereka miliki. Ini termasuk situasi di mana keputusan pribadi dapat bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
- Interaksi dengan Pihak Ketiga: Dalam berhubungan dengan pelanggan, pemasok, dan pihak ketiga lainnya, karyawan harus berperilaku profesional dan tidak boleh terlibat dalam praktik yang tidak etis.
- Penggunaan Aset Perusahaan: Aset perusahaan harus digunakan untuk kepentingan bisnis dan tidak untuk keperluan pribadi. Karyawan harus menjaga aset perusahaan dengan baik dan menghindari penyalahgunaan.
Dengan penerapan Pedoman Standar Perilaku yang komprehensif, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik dan reputasi perusahaan, tetapi juga mendukung keberlanjutan bisnis yang etis dan profesional.